GenPI.co - Pengamat politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan perlu ada rujukan aturan tunggal soal penunjukkan penjabat kepala daerah.
Arif mengatakan aturan teknis tersebut merupakan kebutuhan bagi stabilitas politik Indonesia.
Arif tak menutup mata bahwa ada banyak aturan di dalam undang-undang yang bisa menjadi rambu-rambu dalam penunjukkan penjabat kepala daerah.
Misalnya, UU Pilkada, UU ASN, UU TNI, UU Polri, dan sederet undang-undang lain.
"Namun, semua berada di undang-undang yang berbeda-beda. Akhirnya belum ada rujukan tunggal," ujar Arif dalam diskusi di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (20/6).
Arif menambahkan sebagian aturan yang tersebar di berbagai undang-undang juga punya potensi tafsir yang berlainan.
"Mahkamah Konstitusi juga sudah mengamanatkan menyusun aturan mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah," tambahnya.
Oleh karena itu, Arif mengapresiasi Kemendagri yang akhirnya merespons soal amanat MK tersebut.
Dia berharap aturan teknis penunjukkan penjabat kepala daerah bisa menghentikan potensi konflik.
"Hal itu juga akan menciptakan kepastian politik," ungkapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News