Roy Suryo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

30 Juni 2022 14:10

GenPI.co - Pakar telematika Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Kamis (30/6/2022).

Pemeriksaan tersebut dalam kapasitas sebagai pelapor terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

"Undangannya pukul 14.00 WIB. Ini saya sebagai yang melaporkan," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

BACA JUGA:  Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Menyalahkan Buzzer

Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur itu ada tiga laporan polisi (LP) yang diterima pihak kepolisian, yakni dua LP dengan Roy Suryo sebagai terlapor dan satu LP Roy Suryo sebagai pelapor.

Dalam laporannya tersebut, Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Terus Kejar Kasus Roy Suryo, Siap-siap Saja

Ketiga akun itu dianggap sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Dia menambahkan sejumlah bukti terkait tindakan ketiga akun itu akan diserahkan kepada tim penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya dalami Kasus Roy Suryo soal Meme Stupa

"Jadi, dalam laporan resmi ini, kami melaporkan tiga akun itu yang sudah lebih dulu mulai 7 Juni, 8 Juni, kemudian tanggal 9 dan 10 Juni ada yang upload. Jadi, mereka yang kami laporkan," ungkap Roy.

Adapun sejumlah barang bukti yang akan diserahkan, yaitu bukti tangkapan layar gambar meme yang diunggah serta bukti tautan unggahan foto tersebut.

"Ada bukti screenshot, bukti URL-nya juga ada. Jadi, itu yang pertama kali mengunggah dan membuat ramai," ungkap Roy.

Sementara itu, Roy Suryo juga menanggapi status dua laporan yang mana dirinya sebagai terlapor telah naik ke tingkat penyidikan.

Roy mengaku tidak mempermasalahkan proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian.

"Enggak apa-apa. Artinya, saya sangat hormati dan apresiasi langkah kepolisian untuk menyelidiki semua laporan yang masuk. Jadi, saya tetap apresiasi meskipun laporan kami yang duluan masuk, enggak apa-apa, lah, mereka diproses dulu, itu kewenangan kepolisian," terangnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co