Kabar Terbaru Kasus ACT Terbongkar, Bareskrim Polri Tegas

11 Juli 2022 07:50

GenPI.co - Kasubdit IV Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menegaskan kembali meminta keterangan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana yang dilakukan lembaga tersebut, Senin (11/7/2022).

Kedua petinggi yang dimintai keterangan adalah pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Ahyudin dan Ibnu, keduanya lanjut diperiksa Senin," kata Kombes Pol Andri Sudarmaji, dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).

BACA JUGA:  Petinggi ACT Selewengkan Dana Korban Kecelakaan Lion Air, Parah!

Ahyudin dan Ibnu Khajar sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Polri untuk dimintai keterangan pada Jumat (8/7/2022).

Pemeriksaan terhadap Ahyudin berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB, sedangkan Ibnu Khajar mulai dimintai klarifikasi pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Sudirman Said Minta Pemerintah Tidak Mematikan ACT

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Kedua Pengurus ACT tersebut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

BACA JUGA:  Polemik Kasus ACT Berbuntut Panjang, Anies Baswedan Tegas

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing," ungkap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Menurut Ramadhan, kedua Pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial, tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp 138 miliar.

Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi, yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp 2,06 miliar serta bantuan nontunai dalam bentuk dana sosial sebesar Rp 2,06 miliar.

Namun, dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional.

Kemudian, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut yang diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.

Akan tetapi, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

"Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus," jelas Ramadhan.

Ramadhan juga menyebutkan, kasus ini masih dalam penyelidikan.

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co