GenPI.co - Plt Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan MSAT alias Bechi, anak kiai Jombang, tidak pantas dikebiri meskipun melakukan pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah.
Menurut Novel, hukuman kebiri tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.
“Yang pantas bagi Mas Bechi adalah hukuman mati," kata Novel, Senin (11/7).
Novel menjelaskan hukuman kebiri tidak bersifat permanen, tetapi hanya temporer.
“Kalaupun permanen, dia bisa melakukan kejahatan seksual bukan dengan kelaminnya," kata Novel.
Selain hukuman mati, Novel Bamukmin menilai Bechi yang merupakan anak kiai Jombang layak dipenjara seumur hidup.
Menurut Novel, Indonesia tidak memberlakukan hukuman mati bagi pelaku perzinaan yang pernah merasakan pernikahan.
“Seumur hidup adalah yang terbaik karena di sana pelaku tidak bisa melakukan kejahatan seksual," tutur Novel.
Novel juga menyebut Indonesia tidak memiliki pidana seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual.
"UU Perlindungan Anak yang berlaku, yaitu maksimal penjara 13 tahun," ucap Novel Bamukmin. (cr1/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News