GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
Padahal PBNU telah menunjuk dua jagoan kuasa hukum untuk membela Maming.
Keduanya, yakni Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
"Saya dan Bambang Widjojanto hadir sebagai kuasa hukum pemohon," ujar Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7).
Menurut Denny, dirinya dan Bambang Widjojanto bertugas mengadvokasi kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Meski demikian, sidang tersebut tidak jadi dilaksanakan lantaran KPK mengaku belum siap menghadapi sidang.
"Sidang perdana digelar hari ini dibatalkan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat ditemui GenPI.co, Selasa (12/7).
Seperti diketahui, Maming mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, pihaknya akan mendampingi Maming.
"Ya ada, kami beri bantuan karena dia pengurus PBNU," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Selasa (28/6).
Menurut Gus Yahya, hal tersebut sudah lumrah mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Maming sebagai tersangka.
"Kami memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News