Viral, Terdakwa Alvin Lim Teriak-teriak di Ruang Sidang

22 Juli 2022 23:30

GenPI.co - Video memaki-maki tim jaksa penuntut umum (JPU) oleh terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Alvin Lim, viral di jagat medsos.

Sejumlah organisasi profesi advokat memberi perhatian khusus dan merasa prihatin atas insiden tersebut.

Tindakan Alvin Lim menghardik tim JPU dan berkoar-koar dengan suara keras di ruang persidangan melecehkan terhadap wibawa pengadilan atau contempt of court.

BACA JUGA:  Ada Jeratan Tali di Leher Brigadir J, Begini Kata Dokter Forensik

"Itu (membuat kegaduhan) diruang persidangan sama dengan merendahkan dan melecehkan martabat wibawa pengadilan," ujar ucap Ketua Persadi DKI Irjen Pol (P) Abdul Gofur, Jumat (22/7).

Abdul Gofur menyesalkan sikap dan reaksi Alvin Lim yang dinilai berlebihan, dengan alasan apapun.
"Saya sangat menyesalkan. Siapapun, tidak hanya pengacara, termasuk dia (Alvin Lim). Masyarakat pun harus menghormati persidangan," tegasnya. 

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Akhirnya Tetapkan Roy Suryo Tersangka

Purnawirawan jenderal polisi bintang dua ini menegaskan, semua yang terlibat di ruang persidangan, baik hakim maupun JPU harus dihargai.

"Mereka diberikan kewenangan oleh negara untuk menyidangkan perkara Jadi mereka wajib dihargai," ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Menggila, Politikus PDIP Desak Anies Lakukan Ini

Abdul Gofur menyebut tindakan membuat kegaduhan yang dilakukan oleh Alvin Lim dapat mempengaruhi terhadap putusan majelis hakim yang justru memberatkan atau merugikan dirinya sendiri.

"Itu sama dengan merendahkan wibawa pengadilan," ucapnya.

Sementara itu, juru bicara PN Jakarta Selatan Djoeyamto Hadi Sasmito mengatakan akan mengevaluasi lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang.

Dia mengingatkan terdakwa Alvin Lim untuk bersikap baik dan sopan selama persidangan.

"Boleh-boleh saja dia mengungkapkan ekspresinya. Namun, harus disampaikan dengan tata cara yang baik dan sopan," ujarnya.

Menurutnya, semua orang punya hak yang sama dalam mengekspresikan kepentingannya diruang pengadilan.

Tetapi, ekspresi protes yang disampaikan dalam batas-batas yang tidak menimbulkan kegaduhan hingga persidangan bisa berjalan tanpa harus diskors majelis hakim untuk membuat colling down suasana.

"Dia harus bisa melihat di mana dia berada," tegasnya.

Seperti dikethui, video viral pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (29/6), terekam sikap terdakwa Alvin Lim bersuara keras menghardik tim JPU yang dipimpin Syahnan Tanjung.

Di video viral berdurasi 1 menit 12 detik itu, terdakwa Alvin Lim melontarkan suara keras kepada tim JPU hingga membuat kegaduhan dan persidangan diskors oleh majelis hakim. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co