Ternyata CCTV yang Ditemukan Bukan di TKP Rumah Irjen Ferdy Sambo

25 Juli 2022 16:10

GenPI.co - Mabes Polri meluruskan soal CCTV yang ditemukan penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekaman CCTV yang ditemukan bukan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah Irjen Ferdy Sambo.

Tetapi, kata Dedi bahwa CCTV yang sudah diamankan oleh penyidik ialah yang ditemukan di sekitar atau di luar TKP.

BACA JUGA:  Pengamat Ingatkan Jenderal Andika, Gatot Nurmantyo Disebut

“Saya perlu luruskan juga masih beredar di beberapa media bahwa CCTV rusak kemudian ditemukan CCTV yang lain,” kata Irjen Dedi di TKP rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).

Menurut jenderal bintang dua itu CCTV yang ditemukan di sepanjang jalur sekitar TKP, termasuk juga di sepanjang jalan dari Magelang hingga menuju TKP di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Tampilan Iphone 14 Keren Habis, Siapkan Duit Sebegini

“CCTV di TKP yang rusak. Tetapi, CCTV yang disampaikan sepanjang jalur sekitar TKP ini sudah ditemukan oleh penyidik. Demikian juga CCTV sepanjang jalan dari Magelang sampai TKP itu juga sudah ditemukan," jelasnya.

Dedi mengtakan saat ini rekaman CCTV tersebut sedang dalam proses di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan kalibrasi pencocokan waktu dengan waktu yang sebenarnya saat peristiwa terjadi.

BACA JUGA:  Kompolnas Bawa Kabar Baik, Kasus Kematian Brigadir J Terkuak

“Sekarang masih proses Labfor untuk mencocok kalibrasi waktunya karena waktu CCTV dengan real time harus sama. Itu saya minta rekan-rekan tolong diluruskan jangan sampai abuse (salah) informasi,” kata Dedi.

Dedi menegaskan, Polri berkomitmen mengungkap kasus tersebut di mana proses pembuktiannya harus dibuktikan secara ilmiah (scientific crime investigation).

Menurut dia pembuktian secara ilmiah ini memiliki dua konsekuensi yang dihadapi oleh penyidik, yakni konsekuensi secara yuridis di mana bukti materil, formil harus terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP.

Konsekuensi kedua pembuktiannya harus secara ilmiah dari sisi keilmuan, peralatan yang digunakan, sehingga hasilnya dapat dibuktikan secara ilmiah.

“Ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini semua, akan dibuat secara terang benderang,” kata Dedi.

Seperti diketahui, kasus baka tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menewaskan Brigadir J. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co