Polda Metro Jaya Siap Periksa Roy Suryo usai Jadi Tersangka

25 Juli 2022 21:20

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan mantan menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bakal kembali diperiksa  sebagai tersangka.

Sebab, pemeriksaan pada Jumat (22/7/2022) belum sepenuhnya rampung.

"Kami masih akan lanjutkan pemeriksaan (Roy Suryo, red) dalam status tersangka," kata Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Mendadak Mengomentari Roy Suryo, Ada Apa?

Zulpan mengatakan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka masih harus dilakukan lantaran sakit.

"Kemarin yang bersangkutan (Roy Suryo, red) minta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat. Untuk itu, pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai. Jadi, nanti akan kami lanjutkan lagi," ujar dia.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Roy Suryo sebagai Tersangka Dilanjut Pekan Depan

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga memastikan waktu penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap Roy bakal dilakukan saat kondisi kesehatannya membaik.

"Kami menunggu perkembangan kesehatannya," jelasnya.

BACA JUGA:  Roy Suryo Pakai Kursi Roda, Elsa Syarif Sebut Karena Pikiran

Seperti diketahui, pakar telematika Roy Suryo tidak ditahan polisi usai diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi.

Setelah hampir 12 jam diperiksa, Roy Suryo keluar dari Gedung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dirinya sempat memakai kursi roda usai pemeriksaan. Dia bahkan sampai dibopong dua orang masuk ke dalam mobil.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengklaim kliennya perlu istirahat.

"Mohon maaf, ya, biarin Pak Roy istirahat dulu. Mohon doanya," ucap Pitra di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

Sebelumnya, perwakilan umat Buddha Nusantara Kurniawan Santoso kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya, Herna Sutana, pada Selasa 28 Juni 2022.

Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.

Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya.

Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Kami akan menyajikan bukti-bukti yang kami dapat dan ketahui soal hal itu. Ada beberapa bukti tambahan yang juga sudah kami kumpulkan lebih lengkap lagi semua, dalam bentuk hardcopy dan softcopy," ungkap dia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabag Penum) Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya pelaporan terhadap Roy Suryo ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

"Kami membenarkan sekitar pukul 11.50, salah seorang berinisial KW melaporkan. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni," ucap Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Gatot Repli, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

"Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP," tandasnya.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co