GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar rapat koordinasi di ruang rapat lantai 1 gedung KPU RI, Senin (25/7).
Dalam rapat tersebut, KPU juga memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan pendaftaran parpol.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya diundang KPU untuk membahas kebijakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Ada beberapa permasalahan yang kami sampaikan tadi dan alhamdulillah direspons baik," ujar Bagja.
Bagja menuturkan setelah akses Sipol telah diperoleh, pihaknya pun akan lebih leluasa dalam melakukan pengawasan, terutama pada tahapan awal.
Menurut dia, Bawaslu dan KPU akan secara simultan dalam mengawasi pendaftaran calon peserta parpol.
"Jadi, ke depan langkah ini akan kami lakukan dengan tim teknis kedua lembaga," tuturnya.
Dia berharap jika terjadi masalah dalam pendaftaran, kedua belah pihak akan mencari solusi secara cepat dan baik.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga menyebut pihaknya akan terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dalam memantau dan menyelenggarakan pemilu.
"Khususnya tahapan pemilu yang pertama, yakni pendaftaran bisa berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Hasyim.
Seperti diketahui, jadwal pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan berlangsung selama 14 hari.
Pendaftaran dilakukan sejak 1 hingga 14 Agustus 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News