Bareskrim Polri Temukan Dokumen Tindak Pidana di Kantor ACT

26 Juli 2022 07:10

GenPI.co - Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan mengamankan sejumlah dokumen.

"Pada 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri yang bertempat di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165, yang kedua di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Ramadhan menyebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan itu.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Adapun objek penggeledahan meliputi seluruh dokumen hardware maupun software terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yayasan ACT," ungkapnya.

BACA JUGA:  Polri: ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Boeing, Ada untuk 212

Selain itu, penyidik telah memeriksa 26 saksi terkait kasus ACT.

Sebanyak lima orang yang diperiksa merupakan saksi ahli.

BACA JUGA:  Bareskrim Beberkan Peran 4 Tersangka Kasus Dana Umat ACT

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, yang terdiri dari 21 saksi dan 5 saksi ahli, di antaranya 1 ahli ITE, 1 ahli bahasa, 2 ahli yayasan, dan 1 ahli pidana," tandasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni A atau Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, IK alias Ibnu Khajar selaku Ketua Yayasan ACT, HH alias Heryana Hermain sebagai Dewan Pengawas ACT, dan NIA atau Novariadi Imam Akbari yang merupakan anggota pembina periode di kepemimpinan Ahyudin.

Selain itu, Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan para tersangka dijerat dengan tindak pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE," jelas Ramadhan.

Selanjutnya, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co