Polri: ACT Potong 30 Persen Donasi untuk Biaya Operasional

26 Juli 2022 11:50

GenPI.co - Bareskrim Polri menyebut mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar telah membuat kebijakan pemotongan dana sebesar 30 persen untuk biaya operasional yayasan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemotongan dana donasi tersebut pertama kali dilakukan ketika ACT dipimpin oleh Ahyudin pada tahun 2015.

Ramadhan bahkan menyebut saat menjadi pemimpin ACT, Ahyudin telah membuat surat keputusan bersama (SKB) guna memotong dana donasi sekitar 20-30 persen untuk operasional yayasan.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus ACT untuk Tentukan Tersangka

"Tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan untuk dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/7/2022).

Kemudian, lanjut Ramadhan, Ahyudin juga telah menggunakan dana CSR dari Boeing yang seharusnya disalurkan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadinya.

BACA JUGA:  Polri: ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Boeing, Ada untuk 212

"Kepentingan pribadi, kemudian menggunakan donasi yang terkumpul termasuk dari Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Jenderal Bintang Satu itu.

Ia menambahkan, Ibnu disebut-sebut ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional pada 2020.

BACA JUGA:  Bos ACT Pakai Dana Kecelakaan Lion Air Untuk Koperasi Syariah 212

"Mensreanya tahun 2020, bersama membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," ungkap Ramadhan. 

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, tim penyidik juga menetapkan Hariyana Hermain (HH) selaku anggota pembina Yayasan ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka sampai saat ini belum ditahan. Penyidik akan berkoordinasi terlebih dulu untuk menentukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, keempat tersangka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4, dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co