GenPI.co - Bareskrim Polri menyebut mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar telah membuat kebijakan pemotongan dana sebesar 30 persen untuk biaya operasional yayasan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemotongan dana donasi tersebut pertama kali dilakukan ketika ACT dipimpin oleh Ahyudin pada tahun 2015.
Ramadhan bahkan menyebut saat menjadi pemimpin ACT, Ahyudin telah membuat surat keputusan bersama (SKB) guna memotong dana donasi sekitar 20-30 persen untuk operasional yayasan.
"Tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan untuk dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/7/2022).
Kemudian, lanjut Ramadhan, Ahyudin juga telah menggunakan dana CSR dari Boeing yang seharusnya disalurkan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Kepentingan pribadi, kemudian menggunakan donasi yang terkumpul termasuk dari Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Ia menambahkan, Ibnu disebut-sebut ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional pada 2020.
"Mensreanya tahun 2020, bersama membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," ungkap Ramadhan.
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, tim penyidik juga menetapkan Hariyana Hermain (HH) selaku anggota pembina Yayasan ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka sampai saat ini belum ditahan. Penyidik akan berkoordinasi terlebih dulu untuk menentukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu, keempat tersangka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4, dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News