Bos ACT Pakai Dana Kecelakaan Lion Air Untuk Koperasi Syariah 212

Bos ACT Pakai Dana Kecelakaan Lion Air Untuk Koperasi Syariah 212 - GenPI.co
Mantan Presiden ACT ditetapkan tersangka. (foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

GenPI.co - Bareskrim Polri membongkar dana CSR dari perusahaan Boeing untuk membantu korban kecelakaan Lion Air ternyata diselewengankan petinggi ACT untuk membangun koperasi syariah 212.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan total dana yang diterima ACT dari Boeing berjumlah Rp 138 miliar. Tapi, tidak semua dipakai sesuai dengan perjanjian.

"Dari Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar. Sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Temukan Dokumen Tindak Pidana di Kantor ACT

Helfi mengatakan, dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai keperluan lain di luar yang telah ditentukan dalam program. Salah satunya untuk mendanai koperasi syariah 212.

"Untuk koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar," ungkap Helfi.

BACA JUGA:  Perintah KASAD Dudung Kasus Penembakan Istri TNI, Nggak Main-main

Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail apakah koperasi ini ada kaitannya dengan gerakan 212 yang selama ini berlangsung.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Ribuan Polisi Bakal Jaga Autopsi Ulang Brigadir J

Adalah Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT. Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya