5 Fakta Terkini Kasus Tewasnya Brigadir J, Ada Kata Perpisahan

01 Agustus 2022 08:40

GenPI.co - Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus dilakukan hingga saat ini. 

Pada Rabu (27/7/2022), jenazah Brigadir J diekshumasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi, oleh tim kedokteran forensik yang sudah disepakati Polri dan keluarga.

Ketua tim dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, hasil autopsi jenazah Brigadir J baru akan keluar 4-8 pekan ke depan.

BACA JUGA:  Kabar Terkini Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Pasalnya, pihaknya membutuhkan waktu lantaran ada bagian luka yang memerlukan pemeriksaan mikroskopis.

Pemeriksaan tersebut bertujuan menentukan apakah luka setelah atau setelah kematian, serta mengetahui jenis kekerasan dan efek yang ditimbulkan akibat kekerasan.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J Tak Lagi Diusut PMJ, Ada yang Ambil Alih

"Kami temukan banyak luka. Namun, belum bisa disampaikan luka itu terjadi setelah atau sebelum kematian. Bahkan penyebab luka juga belum bisa diketahui," kata Firman syah dalam keterangannya di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022).

Berikut 5 fakta terkini terkait perkembangan kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J:

1. Kata Perpisahan kepada Kekasih

BACA JUGA:  Kasus Kematian Brigadir J, IPW Beri Pesan Menohok ke Polri

Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Brigadir J sempat menyampaikan kata-kata perpisahan kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak.

Kamaruddin mengatakan bahwa Brigadir J mengaku tak tenang setelah mendapatkan ancaman pembunuhan.

"Iya benar, almarhum bercerita kepada pacarnya terkait itu (ancaman pembunuhan, red)," ujar Kamaruddin, Jumat (29/7/2022).

Menurut Kamaruddin, Brigadir J yang tak tenang pun sempat mengucapkan kata perpisahan dan memohon ampun.

"Membuat kata-kata perpisahan dengan pacarnya, memohon ampun atas dosa dan perbuatannya kepada pacarnya ini, serta meminta mencari pria lain sebagai penggantinya," ungkap Kamaruddin.

2. Hasil Autopsi Brigadir J boleh Dipublikasikan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hasil ekshumasi (autopsi ulang) Brigadir J boleh diungkap ke publik. 

Pernyataan tersebut sekaligus membantah bahwa hasil autopsi hanya bisa dibuka, jika ada perintah dari hakim pada waktu persidangan.

"Yang benar itu, hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tetapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Mahfud menegaskan hasil autopsi Brigadir J boleh disiarkan kepada publik. Apalagi, kasus tersebut tengah menjadi perhatian masyarakat luas.

"Oeh sebab itu, jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh (Hasil Autopsi Brigadir J disiarkan, red)," tegas Mahfud.

3. Komnas HAM Lipat Kertas Saat Konferensi Pers

Aksi lipat kertas oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat konferensi pers (konpers) pada Rabu (27/7/2022) menjadi sorotan awak media. 

Saat konferensi pers tersebut, komisioner Komnas HAM Choirul Anam membentangkan kertas ke arah jurnalis. Namun, dia tiba-tiba melipat sebagian kertasnya.

Menurut Anam, isi kertas yang dilipat adalah nomor pribadi beberapa pihak, termasuk keluarga Brigadir J.

"Agar nomor-nomor telepon itu, khususnya yang di sana ada nomor telepon keluarga tidak terpublikasi," ujar Anam dalam keterangan video, pada Sabtu (30/7/2022).

Hal tersebut dilakukan Anam sebagai upaya perlindungan terhadap keluarga Brigadir J selama proses penanganan perkara.

Alasan lain, kata Anam, data siber dan digital forensik dalam kertas tersebut masih dipakai untuk penyelidikan tewasnya Brigadir J oleh Komnas HAM.

"Tetapi memang barang (data, red) tersebut tidak kami buka secara keseluruhan karena untuk kepentingan tahapan-tahapan pendalaman kami," tandas Anam.

4. Bareskrim Polri Tarik Kasus Brigadir J dari Polda Metro

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menarik dua laporan dugaan tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J dari Polda Metro Jaya.

Kedua laporan tersebut merupakan dugaan kasus pelecehan serta dugaan pengancaman dan kekerasan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo.

Dua laporan tersebut diajukan oleh pihak Irjen Ferdy Sambo kepada Polres Metro Jakarta Selatan, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

5. Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana

Adapun kini, laporan polisi itu dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani Bareskrim.

Laporan dugaan pembunuhan berencana itu sendiri diajukan langsung oleh pihak keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri. 

"Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (31/7/2022).

Dedi mengatakan, meskipun dua laporan polisi terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, tetapi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan dalam tim khusus.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co