GenPI.co - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun merespon perihal kasus kematian Brigadir J yang ditarik ke Bareskrim Polri.
Mulai hari ini (1/8), kasus Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo kini ditarik dari Polda Metro Jaya dan diambil oleh Bareskrim Polri.
Menurut Refly, pemindahan kasus tersebut sebenarnya telah disarankan oleh sejumlah pihak sejak awal pengusutan kasus.
Pasalnya, kepercayaan orang kepada Polda Metro Jaya sangat kecil.
Namun, Polri baru sekarang menggubris hal tersebut dan akhirnya melimpahkan kasus ke Bareskrim Polri.
“Polri ini ngeyel. Kepercayaan publik kepada Polda Metro dalam menuntaskan kasus ini saja sangat rendah. Angkanya hanya di bawah 10 persen,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Senin (1/8).
Refly menilai pelimpahan kasus ke Bareskrim sudah seharusnya dilakukan Polri.
“Kalau tidak dilakukan, akan timbul setidaknya dua masalah, yaitu kasus pelecehan dan pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Advokat itu menilai ada rivalitas di antara kepentingan dua kasus tersebut.
“Sama seperti kasus KM 50. Saat itu yang didahulukan kasus kepemilikan senjata api dan melawan petugas. Namun, kasus yang menyangkut nyawa orang tidak didahulukan,” paparnya.
Lebih lanjut, Refly juga tak menyarankan Polri melanjutkan kasus dugaan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
“Sebab, terduga pelakunya sudah meninggal. Justru yang harus digarisbawahi adalah sebab meninggalnya itu,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News