GenPI.co - Penasihat Hukum Keluarga Almarhum Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai kasus kliennya tidak bisa diadili.
Dirinya juga meminta status hukum Brigadir J yang sudah meninggal dicabut sesuai Pasal 77 KUHP.
"Dengan tembakan di otak dan jantungnya, apa yang mau diadili?" ujar Komaruddin kepada GenPI.co, Senin (1/8).
Menurut Komaruddin, tembakan yang mematikan dari Bharada E tidak relevan dengan perkara yang sedang diusut Kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Berarti, kan, mereka tidak mau perkaranya terbuka karena tuduhan pelecehan seksual itu hanya ilusi," kata dia.
Selain itu, Komaruddin juga menilai tindakan Bharada E yang mematikan Brigadir J tidak tepat jika kepolisian hendak mengusut kasus pelecehan tersebut.
"Kalau memang ada perbuatan itu, cukup almarhum dilumpuhkan dibawa ke pengadilan untuk diadili toh? Saat itu dia bisa terbukti atau tidaknya," ucapnya.
Akan tetapi, menurut Komaruddin, pihak kepolisian justru menghilangkan nyawa orang yang ditetapkan tersangka dan ingin diadili sesuai hukum.
"Untuk apa lagi memidanakan orang mati? Kan, sudah ditembak dari belakang, pecah otaknya dan jantungnya," ujar Komaruddin.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas di kediaman Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren 3 Jakarta Selatan akibat baku tembak dengan Bharada E.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News