GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka mantan Menpora Roy Suryo berlanjut hingga ke pengadilan.
"Meski yang bersangkutan tidak ditahan, kasusnya tetap hingga ke pengadilan," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (1/8).
Roy sendiri telah dua kali diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Buddha yang menyerupai wajah Jokowi.
"Kami sedang melengkapi berkasnya sehingga kalau sudah lengkap, nanti dikirim ke kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua dan lanjut proses persidangan," ungkapnya.
Menurut Zulpan, pihak kepolisian telah menangani kasus yang menjerat Roy sesuai dengan prosedur.
Penyidik pun memiliki alasan kuat untuk tidak menahan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi itu.
"Atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP, yaitu penyidik bisa atas keyakinannya, ya, tidak dilakukan penahanan," bebernya.
Dalam pertimbangannya, Zulpan mengatakan penyidik meyakini Roy akan bersikap kooperatif hingga proses penahanan tidak perlu dilakukan.
"Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News