GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya untuk melakukan pencarian terhadap tersangka korupsi terbesar di RI, Surya Darmadi.
Surya Darmadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.
Ia diduga membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Surya sendiri telah dimasukkan ke dalam status DPO oleh KPK sejak 2019.
Buronan KPK itu juga baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman.
Berikut 3 kabar terbaru terkait perburuan Surya Darmadi yang dihimpun GenPI.co dari Antara.
KPK akan berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk mencari informasi keberadaan Surya Darmadi (SD) yang diduga berada di Singapura.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai acara bimbingan teknis antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, Selasa (2/8).
"Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu nanti kami akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan," kata Alex.
Selain berkoordinasi dengan CPIB, Alexander Marwata mengatakan KPK juga bakal mengkaji langkah ekstradisi terhadap Surya Darmadi.
"Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki. Misalnya, yang bersangkutan keberadaannya betul di sana (Singapura) dan kami punya perjanjian ekstradisi kan itu. Kami akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat," papar Alex.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK sejauh ini tidak mengambil opsi untuk menyidangkan Surya Darmadi secara "in absentia" atau proses pengadilan tanpa dihadiri terdakwa.
"Kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situ lah perkara bisa kami kembangkan lebih lanjut sepanjang kemudian ada fakta-fakta hukum keterlibatan pihak lain dan lain lainnya," ujar Ali.
Interpol Polri memastikan masa aktif red notice terhadap Surya Darmadi (SD) masih berlaku sampai 2025.
"Benar (aktif sampai 2025)," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Amur Chandra di Jakarta, Selasa (2/8).
Amur menjelaskan nama Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Grup, telah masuk dalam daftar buronan yang dicari sejak 13 Agustus 2020. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News