GenPI.co - Bareskrim Polri menyebut aliran dana sebesar Rp 10 miliar dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 dipakai guna membayar utang perusahaan afiliasi.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan uang Rp 10 miliar itu berasal dari dana donasi untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT Rp 10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ujar Andri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8/2022).
Andri menyebut pihaknya masih mendalami aliran dana yang diselewengkan ACT kepada pihak terkait lainnya.
"Kami dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan dana Yayasan ACT dari donasi Boeing diduga dipakai tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 34 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 10 miliar mengalir untuk Koperasi Syariah 212.
Bareskrim Polri juga telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT.
Keempat tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Dikenakan pula Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Keempat tersangka itu pun terancam hukuman 20 tahun penjara akibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News