Ini Pasal 338 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Tersangka Penembakan

04 Agustus 2022 09:50

GenPI.co - Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bareskrim Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Tersangka Bharada E itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya menduga kuat Bharada E telah menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Fakta Baru Komnas HAM, Bharada E Tembak Brigadir J 3 Kali

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Sebagai informasi, Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

BACA JUGA:  Statusnya Masih Saksi, Bharada E Kembali ke Mako Brimob

Kemudian, Pasal 55 berisi dua ayat, yakni:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

BACA JUGA:  Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sementara itu, untuk Pasal 56 KUHP berbunyi sebagai berikut.

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Lebih lanjut, Andi menegaskan pengusutan kasus tak akan berhenti pada Bharada E.

"Ini tetap berkembang,masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” katanya.(jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co