GenPI.co - Juru Bicara Partai Demokrat versi Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono mendaftar ke KPU hari ini, Jumat (4/8).
Menurut Rahmad, sesuai tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU, parpol yang akan berpartisipasi memang harus mendaftar sebelum 14 Agustus 2022.
"Partai Demokrat tentu wajib pula mendaftar ke KPU untuk memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilu," ujar Rahmad kepada GenPI.co, Kamis (4/8).
Rahmad mengeklaim sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan AHY masih berperkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Namun, pendaftaran Demokrat sebagai parpol peserta pemilu tak boleh ditunda.
"Ya, sudah tepat jika Partai Demokrat didaftarkan dahulu oleh AHY ke KPU," ucap dia.
Rahmad menuturkan meski AHY yang mendaftarkan Demokrat ke KPU, bukan berarti putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu akan memimpin pada Pemilu 2024.
Menurut dia, bisa jadi di tengah jalan nanti kepemimpinan AHY akan tergantikan.
"Soal siapa nanti yang akan memimpin Partai Demokrat, publik perlu menunggu bersama-sama hasil keputusan Mahkamah Agung," tuturnya.
Menurut Rahmad, bila nanti Partai Demokrat ditakdirkan dipimpin Moledoko, dirinya memastikan AHY akan tetap jadi kader yang punya tempat istimewa.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News