5 Fakta Pernyataan Kapolri Listyo Sigit Usut Kematian Brigadir J

05 Agustus 2022 14:25

GenPI.co - Kapolri Listyo Sigit tak akan main-main dalam mengusut pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Berikut ini tiga fakta peryataan Kapolri soal kematian Brigadir J.

1. Perintah Langsung Jokowi

Langkah Kapolri Listyo Sigit sudah sesuai arahan Presiden Jokowi yang memerintahkan usut tuntas kematian Brigadir J dan jangan ada yang ditutupi.

BACA JUGA:  Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen

Terlebih lagi, Kapolri orang yang tegak lurus kepada Jokowi, sehingga menjalankan perintah Presiden Ketujuh RI itu sebaik-baiknya.

2. Empat perwira ditahan

Dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri mengatakan sudah menahan empat perwira polisi di tempat khusus buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

3. Oknum Polisi rusak CCTV

BACA JUGA:  Sri Mulyani Tebar Ancaman Buat Orang Kaya, Nggak Main-main

Kapolri juga sudah mengantongi nama oknum polisi yang mengambil rekaman CCTV dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Listyo Sigit, sosok yang mengambil CCTV itu adalah anggota Polri yang kini tengah diperiksa.

BACA JUGA:  Irjen Ferdy Sambo Dikawal Pria Bertato, Lihat Nih Tampangnya

"Kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil, juga sudah kami lakukan pemeriksaan," ujar Kapolri di Mabes Polri, Kamis (4/8).

4. 25 Polri tak profesional

Kapolri juga menemukan 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Hal tersebut membuat proses olah TKP dan penanganan lokasi kejadian menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.

5.Pelanggaran kodet etik

Kapolri menyebutkan 25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua kompol, tujuh perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," Tegas Kapolri Listyo Sigit. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co