GenPI.co - Kapolri Listyo Sigit tak akan main-main dalam mengusut pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Berikut ini tiga fakta peryataan Kapolri soal kematian Brigadir J.
Langkah Kapolri Listyo Sigit sudah sesuai arahan Presiden Jokowi yang memerintahkan usut tuntas kematian Brigadir J dan jangan ada yang ditutupi.
Terlebih lagi, Kapolri orang yang tegak lurus kepada Jokowi, sehingga menjalankan perintah Presiden Ketujuh RI itu sebaik-baiknya.
Dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri mengatakan sudah menahan empat perwira polisi di tempat khusus buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri juga sudah mengantongi nama oknum polisi yang mengambil rekaman CCTV dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Listyo Sigit, sosok yang mengambil CCTV itu adalah anggota Polri yang kini tengah diperiksa.
"Kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil, juga sudah kami lakukan pemeriksaan," ujar Kapolri di Mabes Polri, Kamis (4/8).
Kapolri juga menemukan 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Hal tersebut membuat proses olah TKP dan penanganan lokasi kejadian menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.
Kapolri menyebutkan 25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua kompol, tujuh perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.
"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," Tegas Kapolri Listyo Sigit. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News