GenPI.co - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo telah dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hal itu lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan berdasarkan hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.
Dengan demikian, pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.
Mahfud juga mengungkapkan pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.
"Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana," tuturnya.
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Atas perbuatannya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun, Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Sementara itu, pelaku penembakan adalah Bharada E yang merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News