
GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provost.
“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (6/8).
Yang menjadi pertanyaan, kata Mahfud, mengapa Irjen Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.
BACA JUGA: Kapolres Jaksel Kombes Budi Ditahan Terkait Tewasnya Brigadir J?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi akhirnya meluruskan bahwa menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.
“Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Ungkap 3 Fondasi Indonesia Menjadi Negara Besar
Dengan demikian, lanjutnya, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.
Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.
BACA JUGA: Jokowi Endorsement Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto
“Contohnya, dulu kasus mantan Ketua MK Pak Akil Mochtar. Ketika yang bersangkutan kena OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses. Dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News