GenPI.co - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian mengatakan Bharada E berpotensi mendapatkan justice collaborator.
Dengan demikian, Bharada E akan mendapatkan hak-hak khusus jika ikut serta membongkar kasus kematian Brigadir J.
Menurutnya, orang yang ditetapkan atau berperan sebagai justice collaborator akan menerima 3 hal utama.
"Perlindungan, perlakukan khusus, dan penghargaan," ungkap Rully di kantor LPSK, Senin (8/8/2022).
Selain itu, LPSK juga akan memberi keamanan, pemisahan ruang tahanan, dan pemisahan berkas perkara dalam konteks perlakuan khusus.
"Kemudian, penghargaan terhadap yang bersangkutan atas keterangannya jika bisa membongkar atau membantu penyidik membuktikan adanya keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Rully menambahkan hak tersebut akan diberikan secara konsisten, bahkan bisa mendapatkan hukuman dan tututan ringan di pengadilan.
"Dituntut dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari pelaku lainnya. Itu diatur di UU nomor 31 tahun 2014," terang Rully.
Di sisi lain, Rully menegaskan Bharada E masih berstatus tersangka dan belum diposisikan sebagai justice collaborator.
LPSK nantinya akan menyambangi Bareskrim Polri untuk menemui Bharada E dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News