LPSK Datangi Polri, Perjuangkan Justice Collaborator Bharada E

09 Agustus 2022 17:10

GenPI.co - Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (9/8). Kedatangan mereka untuk berkoordinasi ke penyidik terkait permohonan justice collaborator (JC) Bharada E.

Adapun perwakilan dari LPSK yang datang ke Bareskrim Polri, yakni Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Edwin menyebut pihaknya masih belum mendapatkan jawaban terkait permohonan tersebut. 

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Bharada E Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

"Ya, yang jelas kami hari ini telah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih melakukan pendalaman, LPSK juga," kata Achmadi di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Oleh karena itu, pihaknya pun belum dapat memastikan apakah permohonan Bharada E untuk menjadi justice collaborator demi mengungkap kasus tewasnya Brigadir J akan dipenuhi atau tidak. 

BACA JUGA:  Ini 3 Pengakuan Bharada E, Tersangka Baru Kasus Brigadir J Terungkap

"Sekarang, kan, masih ditangani penyidik, ya, masih dilakukan upaya-upaya kepada para pihak oleh penyidik, intinya itu," jelas Achmadi. 

Achmadi pun belum dapat menyampaikan hasil dari permohonan justice collaborator tersebut. Sebab, menurut dia, Bharada E masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik. 

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Bharada E Siap Bocorkan Dalang Kasus Brigadir J

"Kan, masih dilakukan upaya pendalaman oleh penyidik, kami tidak bisa memberikan keterangan, itu masalah substansi, kan. Itu wewenangnya oleh penyidik," tandasnya. 

Sebelumnya permohonan untuk menjadi justice collaborator sudah disampaikan oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, pada Senin (8/8/2022). 

Permohonan menjadi justice collaborator tersebut dilatarbelakangi adanya pengakuan dari Bharada E yang bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

"Tidak serta merta beliau [Bharada E, red] sebagai tersangka tunggal," kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (7/8/2022) dini hari.

Bharada E mengaku dirinya hanya disuruh oleh atasannya untuk menembak Brigadir J, yang mana atasan tersebut pun berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) saat tewasnya Brigadir J. 

"Ini adalah saksi kunci yang sebaiknya kami jaga, kami perlu meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi," tandas Deolipa.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co