Isi Pernyataan Lengkap Kapolri dalam Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

10 Agustus 2022 15:30

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo disebut sebagai sosok yang memerintahkan Bharada Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA:  5 Fakta Pernyataan Kapolri Listyo Sigit Usut Kematian Brigadir J

Jenderal Sigit menegaskan hal tersebut merupakan komitmennya untuk membuat peristiwa tewasnya Brigadir J menjadi terang benderang sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," imbuhnya.

BACA JUGA:  IPW Desak Kapolri Pecat Irjen Ferdy Sambo

Berikut pernyataan lengkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Selasa (9/8/2022).

“Saya akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga. Ini merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo jadi Tersangka, SETARA: Kapolri Lulus Ujian Berat

Beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, dan jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kami laksanakan.

Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara Saudara J dan Saudara RE di Duren Tiga yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Divpropam Polri, dan juga Polda Metro.

Saat pendalaman dan olah TKP, ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kami dapatkan, seperti hilangnya CCTV, sehingga muncul dugaan ada yang ditutupi dan direkayasa

Oleh karena itu, dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman.

Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganannya menjadi lambat.

Tindakan yang tidak profesional juga ditemukan pada saat penanganan, olah TKP, serta pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi.

Oleh karena itu, untuk membuat dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu lalu, kami telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, dan Karo Provos.

Kemudian, Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan

Kemarin, ada 25 personel yang kami periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel.

Kami juga telah melakukan penempatan khusus pada empat personel beberapa waktu yang lalu.

Saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri, terdiri dari satu Bintang 2, dua Bintang 1, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP. Ini kemungkinan masih bisa bertambah.

Selanjutnya, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, kami telah melibatkan pihak-pihak eksternal, seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas selaku pengawas kepolisian.

Kami juga telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama keluarga korban yang beberapa waktu yang lalu kami berikan ruang autopsi ulang atau ekshumasi.

Kami juga melayani laporan polisi dari pihak korban. Tentunya ini adalah merupakan wujud transparansi yang kami lakukan.

Alhamdulillah, saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara saintifik dengan melibatkan kedokteran forensik, serta olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik dan mengetahui perkenaan alur dan tembakan.

Pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis, serta tindakan lain yang bersifat ilmiah.

Kami juga menemukan kecocokan dalam pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP, termasuk saksi-saksi lain yang terkait, juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR, Saudara P, dan Saudara FS.

Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.

Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS.

Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang.

Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.

Terkait apakah Saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait

Kemarin, kami telah tetapkan 3 orang tersangka, yaitu Saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM.

Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka.

Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka

Terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyidikannya akan dijelaskan khusus oleh Pak Kabareskrim selaku tim penyidik dan juga beberapa hal yang akan dijelaskan oleh Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus yang mengawali proses ini.

Kemudian, motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC.

Terkait dengan penanganan oleh tim Itsus, proses dugaan pelanggaran terhadap kode etik, dan pelanggaran tindak pidana lain yang ditemukan selain peristiwa utama nanti akan dijelaskan khusus oleh Pak Irwasum.

Tentunya, juga ada beberapa proses yang akan terus kami lakukan untuk melakukan audit.”(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co