Kapolri Tegas, Fakta Kejadian Kematian Brigadir J Terang Benderang

10 Agustus 2022 17:25

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan secara tegas perihal fakta kejadian kasus kematian Brigadir J.

Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada kasus tembak menembak terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada awal Juli 2022.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ucap Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Bisa Terseret Kasus Kematian Brigadir J

Fakta yang sesungguhnya, kata Sigit, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selanjutnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah telah terjadi baku tembak.

BACA JUGA:  Kebohongan Ferdy Sambo Dibongkar, Keluarga Brigadir J Kaget

"Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," ujar dia.

Tak lama kemudian, Sambo pun menyuruh para ajudannya yang berada di TKP untuk menembak Brigadir J. Setelah ditembak berkali-kali, Brigadir J pun tewas di tempat.

BACA JUGA:  Kamaruddin Sudah Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Disebut

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang menyebabkan saudara J meninggal dunia oleh [tembakan, red] saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Sigit.

Terkini, Ferdy Sambo pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Atas perbuatannya, Sambo pun dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Seperti diketahui, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022. Kasus tersebut membuat Brigadir J tewas.

Selepas kematiannya, ada banyak kejanggalan yang ditemukan dan disoroti banyak pihak.

Kejanggalan tersebut yang membuat Polri membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus kematian, menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, hingga melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co