Ferdy Sambo Emosi Usai Istri Laporkan Perlakuan Brigadir J, Benarkah?

12 Agustus 2022 09:50

GenPI.co - Polisi menyebutkan Irjen Ferdy Sambo mengaku emosi usai sang istri, Putri Candrawathi, melaporkan perlakuan Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangannya di Mako Brimob, Kamis (11/8).

Andi mengatakan Polri telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:  Perbuatan Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Dibongkar, Oh Ternyata

Dalam pemeriksaan tersebut, Sambo mengaku marah dan emosi usai mendapat laporan dari istrinya, Putri Chandrawathi.

"Salam keterangannya, tersangka FS mengatakan istrinya, PC, telah alami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang dan dilakukan oleh almarhum Yosua," kata Andi.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Surati Polri dan Masyarakat Indonesia, Isinya Tegas

Kepada polisi, Sambo mengatakan Putri telah mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Rian pun tidak menjelaskan secara terperinci apa tindakan tersebut.

"Kemudian, FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ucap Rian.

BACA JUGA:  Komnas HAM Kukuh Tetap Ingin Periksa Ferdy Sambo

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah terjadi pada Jumat (8/7) lalu.

Untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus.

Komnas HAM dan Kompolnas bahkan dilibatkan dalam mengusut kasus tersebut sebagai tim eksternal.

Kemudian, pada Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka atau dalang dibalik kasus tewasnya Brigadir J.

"Timsus menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Sigit di Mabes Polri.

Selain itu, ada pula tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigadir RR, Bharada E, dan sopir KM.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co