Polda Metro: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Roy Suryo

13 Agustus 2022 15:00

GenPI.co - Polda Metro Jaya memastikan tak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Roy Suryo selama ditahan di rutan.

"Dia ditahan di tahanan Krimum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022). 

Zulpan menyebut Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sudah menjalani penahanan sebagai tersangka sejak Jumat (5/8).

BACA JUGA:  Ketua Vihara Setuju Roy Suryo Ditahan, Ternyata Ini Alasannya

Roy diketahui menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya

Menurut Zulpan, Roy Suryo menjalani aktivitasnya di tahanan sama seperti tersangka lainnya dan tidak ada perbedaan apa pun. 

BACA JUGA:  Resmi Ditahan, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

"Saya belum tahu satu sel sama siapa, tetapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro," ujarnya. 

Selain itu, Zulpan memastikan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap kesehatan Roy Suryo yang selama ini disebut dalam kondisi tidak baik. 

BACA JUGA:  Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak

"Ya, tiap kali ada tahanan keluhkan sakit, piket tahanan akan panggil Dokkes Polda," ucap dia. 

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pihaknya juga menerapkan konsumsi yang sama kepada Roy Suryo dan tahanan lainnya.

Status mantan menteri yang pernah dimiliki Roy Suryo tidak membuatnya mendapatkan perlakuan istimewa di sel tahanan. 

"Kalau tahanan, kan, makanan itu dari negara ada indeksnya sama semua. Kecuali, kalau dia dibesuk keluarga itu diperbolehkan. Kalau menunya, tidak diganti untuk bapak itu sendiri," tandasnya.  

Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus meme stupa Borobudur. Polda Metro Jaya mengaku menghormati langkah yang tengah ditempuh Roy Suryo.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8). 

Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo telah dilakukan pada Sabtu (6/8). Pengacara Roy meminta penangguhan penahanan atau Roy Suryo dijadikan tahanan kota. 

Zulpan mengatakan pihaknya saat ini belum menjawab pengajuan yang telah dilayangkan Roy Suryo. Dia menyebut diterima atau tidak penangguhan penahanan yang dilakukan Roy merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Kewenangan memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik, berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi tersangka. Hal ini diatur dalam KUHP," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co