GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan memeriksa Bharada E di Bareskrim Polri, pada Senin (15/8/2022).
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pihaknya sangat berharap bisa memeriksa Bharada E untuk memperterang kasus pembunuhan Brigadir J.
"Akan tetapi memang belum ada kepastian. Kemungkinan pukul 3 sore ini," ujar Anam di kantor Komnas HAM.
Anam mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir J.
"Guna melengkapi proses tersebut dan semakin membuat terangnya peristiwa," kata Anam.
Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dalam pengakuannya, Bharada E diminta membunuh Brigadir J atas arahan Sambo dengan iming-iming uang Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara menegaskan kliennya bukan pelaku utama dalam insiden berdarah tersebut.
"Dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana," tegas Deolipa.
Menurutnya, Bharada E menyesal, berpasrah diri, dan ingin menjadi justice collaborator guna mengungkap insiden itu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News