GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang tidak mendapatkan perlindungan darinya.
Seperti diketahui, Bharada E tidak mendapatkan perlindungan dari LPSK meski telah mengajukan permohonan perlindungan atas perkara tindak percobaan pembunuhan dengan terduga pelaku Brigadir J.
Penolakan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E itu dilontarkan secara langsung oleh Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK.
“Menolak perlindungan Bharada E sebagai pemohon terlindung untuk permohonan yang diajukan pada tanggal 13 Juli 2022,” ucap Hasto, Senin (15/8).
Diketahui, Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK pada 13 Juli 2022 terkait dengan LP (Laporan Polisi) percobaan pembunuhan.
Selain itu juga terkait dengan status Bharada E yang menjadi saksi atas dugaan kekerasan seksual kepada Ibu PC (Putri Candrawathi).
Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan bila penolakan perlindungan dilakukan karena tidak didapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Tak hanya itu saja, keterangan yang disampaikan pemohon terkait tindak pidana percobaan pembunuhan tidak berkesesuaian dengan informasi yang LPSK himpun terkait luka tembak yang dialami oleh Brigadir J.
Jadi, penolakan yang dilakukan LPSK merupakan bagian dari tindakan Bareskrim Polri yang telah menghentikan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Jumat (12/8).
Edwin pun menilai bila nyawa Bharada E tidak terancam sama sekali.
“Ancaman yang dimaksud oleh pemohon yaitu adanya laporan balik dari pihak keluarga Brigadir J dan pemohon juga mengkhawatirkan tindakan balas dendam dari pihak yang dirugikan atas kematian Brigadir J,” kata Edwin.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News