Ferdy Sambo Bakal Dipecat Tidak Hormat dari Polri

19 Agustus 2022 21:40

GenPI.co - Inspektur Pengawasan Polri (Irsum) Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya tengah memroses pemberhentian tidak hormat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Mahasiswa Bergerak, Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

BACA JUGA:  Kekuatan Ferdy Sambo Dahsyat, Jenderal Bintang Tiga Tak Berkutik

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co