Imbas Pelecehan, 2 Eks Pegawai Kawan Lama Dilaporkan ke Polda Metro

21 Agustus 2022 17:10

GenPI.co - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mantan karyawati di kantor Kawan Lama Group berujung pada pelaporan kepolisian.

Diketahui, dua karyawan Kawan Lama Group resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual oleh suami korban, Richo Pramono, pada Sabtu (20/8/2022). 

Laporan tersebut dilayangkan korban yang berinisial RF (30).

BACA JUGA:  Karyawati Kawan Lama Group Alami Pelecehan, Nama Anak Dibawa

Kuasa Hukum RF, Dito Sitompul, melaporkan dua orang berinisial DC dan SB atas dugaan kekerasan seksual melalui percakapan di sebuah grup WhatsApp. Laporan tersebut diterima kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2470/VIII/2022/SKPT Polda Metro Jaya.

"Kami sudah laporkan dugaannya sangat keras, ada diduga melakukan pelecehan seksual kepada klien kami," ujar Dito kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

BACA JUGA:  Klarifikasi Kawan Lama Soal Dugaan Pelecehan Karyawan di Grup WA

Dalam pelaporan itu, Dito melampirkan sejumlah bukti dugaan pelecehan seksual terhadap RF. Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan, foto, dan pengakuan yang disampaikan oleh terlapor.

Dia menyebutkan laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Soroti Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Dihentikan

"Di sini, setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar, atau tangkapan layar yang bermuatan seksual, di luar kehendak dan atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman, atau gambar atau tangkapan layar, dipidanakan karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik," papar Dito. 

Dito berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami kliennya.

Dalam laporan itu, tertulis kasus dugaan pelecehan terhadap RF terjadi pada 23 Juni 2022 di Mal Living World Alam Sutera, Tangerang Selatan. Saat itu, RF sedang melakukan sesi pemotretan untuk salah satu produk di Kawan Lama Group.

Sebelumnya, jagat media sosial kembali dihebohkan soal kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang karyawati Kawan Lama Group di lingkungan tempat bekerjanya.

Kasus ini kemudian viral di media sosial setelah seorang pemilik akun twitter @jerangkah yang merupakan suami korban, menceritakan soal peristiwa tersebut.

"Istri saya mendapat pelecehan berupa chat di grup pertemanan kantornya. Cerita berawal saat istri diminta menjadi model foto produk kantornya," tulis @jerangkah, dikutip Minggu (14/8/2022).

Dia mengatakan kejadian bermula saat seorang fotografer mengambil foto di bagian punggung tanpa izin dan dalam kondisi sebelum aktivitas pengambilan gambar.

Dikarenakan belum siapnya pemotretan dan masih dalam proses fitting baju, suami korban mengatakan, dalan momen itu justru istrinya difoto dan dibagikan ke group chat WhatsApp.

"Sontak sekujur tubuh saya merasa dingin dan gemetar hebat menahan rasa sakit hati dan emosi yang sangat mendalam. Tidak habis pikir dengan ringan jempolnya, ada pria menjadikan kata-kata melepas bra istri orang sebagai bercandaan," tulisnya lagi.

Setelah foto di-share ke group, rekan korban yang lainnya turut memberikan tanggapan. Salah seorang anggota grup menanggapi dengan kalimat yang tidak pantas.

"Setelah di-share ke grup, 'sambutan' dari rekan kantornya yang cabul kemudian muncul. Lelaki cabul dengan 'jokes lucunya' mengomentari foto tersebut dengan mengatakan: 'geser kiri det.. trus lepasin..'," terangnya sambil menyertakan tangkapan layar percakapan grup itu.

Kini, kasus itu pun sedang ditangani Polda Metro Jaya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co