Bongkar Kasus Suap Rektor Unila, KPK: Tidak Mungkin Satu Orang

26 Agustus 2022 12:40

GenPI.co - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri buka suara soal kasus suap rektor Universitas Lampung (Unila).

Ali menyebut pemberi suap Rektor Unila, Karomani (KRM) tidak hanya satu orang.

"Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap). Kemudian satu orang (penyuap) kemarin kan sudah ditetapkan," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8).

BACA JUGA:  KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung Prof Karomani

Diketahui, pemberi suap KRM yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

AD sendiri merupakan salah satu keluarga calon peserta seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila yang diduga memberikan Rp150 juta karena anggota keluarganya tersebut dinyatakan lulus atas bantuan KRM.

BACA JUGA:  Soal OTT Rektor Unila, IM57+ Minta KPK Periksa Kementerian

Dalam kesempatan tersebut, Ali juga mengungkap barang bukti yang telah ditunjukkan dari kegiatan tangkap tangan terhadap KRM dan kawan-kawan sebesar hampir Rp5 miliar.

Selain itu, KPK juga telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dari penggeledahan di rumah KRM dan pihak-pihak lain yang terkait kasus.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka, Sikap Muhammadiyah Tegas

"Kalau hari ini bertambah Rp2,5 miliar berarti ada Rp7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini," tuturnya.

Untuk selanjutnya, KPK bakal mengusut pihak lainnya yang diduga memberi suap kepada KRM.

"Oleh karena itu, nanti tunggu. Kami harap bersabar karena setiap pengembangannya pasti kami akan sampaikan kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara, pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang di luar uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa dengan total sekitar Rp4,4 miliar. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co