GenPI.co - Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (30/8).
Nantinya, seluruh tersangka akan dihadirkan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dengan demikian, tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan bertemu secara langsung dengan Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi penembakan Brigadir J digelar.
Sejumlah pihak disebut mengkhawatirkan mental Bharada E terganggu dengan pertemuan dengan mantan bosnya itu.
Tak hanya itu, keselamatan Bharada E yang menjadi justice collaborator juga dipertanyakan.
Terkait hal itu, Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan maksimal kepada Bharada E, baik secara fisik maupun secara mental.
Hal itu, kata Rully, dilakukan untuk mengantisipasi ancaman yang bisa membahayakan Bharada E.
Sebab, Bharada E saat ini sudah menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jika memang akan dilakukan rekonstruksi dan dihadirkan, yang bersangkutan (Bharada RE, red) tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami," kata Rully saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/8).
Rully menyebut pihaknya akan melakukan sejumlah koordinasi dengan tim penyidik terkait rekonstruksi tersebut.
"Tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dipertemukan dalam rekonstruksi kasus kematian Brigadir J, pada Selasa (30/8).
Dedi mengatakan bahwa rekontruksi akan berlangsung di TKP pembunuhan, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum, rencananya pada Selasa 30 Agustus 2022 akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (27/8) malam.
Dia menyebut rekonstruksi bertujuan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mendapatkan gambaran lebih jelas soal kasus tersebut.
Dengan demikian, berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap dan lanjut ke tahap persidangan.
"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka, juga saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News