GenPI.co - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyita aset tersangka Surya Darmadi dalam kasus korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp 104,1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan aset Surya Darmadi yang disita berupa kapal beserta dokumennya.
Penyitaan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg, tanggal 24 Agustus 2022.
"Dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan, dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa 30 Agustus 2022," kata Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu, 31 Agustus 2022.
Ketut menyebut benda yang disita itu berupa satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9 eks Deli Muda II, dengan tanda panggilan YD 4513. Kemudian, satu unit tongkang bernama Kapal Royal Palma-2.
Kapal itu diketahui berada di dermaga PT Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan.
Rencananya, kapal tongkang itu akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) seberat lima ribu ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta.
"Penyitaan dilakukan demi kepentingan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Ketut.
TPPU itu berkaitan dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.
Kini, Surya Darmadi telah menjadi tahanan Kejagung dan sedang dilakukan pemeriksaan, usai dinyatakan buron sebelumnya.
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News