Masyarakat Pengin Ferdy Sambo Dihukum Mati

01 September 2022 10:10

GenPI.co - Sebagian besar masyarakat menginginkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dihukum mati atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Dari survei itu, sebanyak 77,1 persen responden mengaku mengikuti jalannya kasus yang menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:  Mantan Hakim Agung Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan sebanyak 50,3 persen responden menjawab hukuman yang paling pantas dijatuhi ke para pelaku, termasuk Ferdy Sambo, adalah hukuman mati.

Sedangkan, lanjut Djayadi, sebanyak 37 persen dari yang mengetahui kasus tersebut menjawab ingin hukuman penjara seumur hidup dijatuhi kepada pelaku.

BACA JUGA:  Tito Karnavian Bocorkan 6 Calon Penjabat Pengganti Anies Baswedan

"Jadi masyarakat kira-kira menyatakan harus dihukum seberat-beratnya," kata Djayadi dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, Rabu (31/8).

Lebih lanjut, sebanyak 67 persen responden di antara yang mengetahui kasus tersebut menyatakan percaya bahwa kepolisian akan menuntaskan kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA:  Kamaruddin Siap Bantu Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Di mana 61,5 persen masyarakat tahu Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa kepolisan akan mengusut tuntas kasus Brigadir J secara objektif, transparan.

Selain itu, sebanyak 72,6 masyarakat juga tahu secara umum bahwa Presiden Jokowi memberi perhatian khusus agar kasus Brigadir J dituntaskan.

"Jadi ada dukungan dari masyarakat terhadap Kapolri maupun terhadap Presiden untuk memerintahkan ke Polri untuk menuntaskan kasus ini secara betul-betul tuntas," tutur Djayadi.

Kemudian sebanyak 50,5 persen responden mengetahui dibentuknya tim khusus (Timsus) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengusut kasus tersebut, sedangkan 49,5 persen tidak mengetahuinya.

Di antara yang mengetahui itu, sebagian besar responden yakni 65,3 persen percaya bahwa Timsus akan membantu Kapolri di dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J secara objektif dan transparan.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co