GenPI.co - Dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang akan diproses polisi jika ada bukti.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (5/9).
Andrianto menyayangkan Putri atau sang suami, Irjen Ferdy Sambo, tidak segera membuat laporan pada hari kejadian.
Sebab, hal itu membuat tidak adanya olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian itu.
“Sepanjang didukung dengan alat bukti, kami proses. Sayangnya, mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga takn ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, Andrianto pernah menyampaikan, hanya Allah SWT, Putri Candrawathi, dan Almarhum Brigadir J yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu.
Pasalnya, penyidik yang menelusuri di Magelang tidak menemukan alat bukti, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.
Putri pun pernah membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7) dengan TKP Kompleks Polri Duren Tiga.
Diduga laporan itu sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya, yakni penembakan terhadap Brigadir J.
Laporan itu dihentikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.
Tak lama, Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Namun, belakangan ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada Candrawathi, istri Sambo.
Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang, Kamis (7 Juli 2022).
Peristiwa itu terjadi setelah Chandrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News