Pelecehan Istri Ferdy Sambo Bisa Diproses Pakai UU TPKS, Kata Bareskrim

05 September 2022 16:30

GenPI.co - Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa diproses pakai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Andrianto, UU TPKS menyebutkan kasus pelecehan seksual bisa dilaporkan dan diproses hukum dengan satu alat bukti saja, yaitu keterangan korban.

“Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan di mana perlu dua alat bukti yang sah,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (5/9).

BACA JUGA:  IPW: Isu Pelecehan Putri Candrawathi Buat Bebaskan Ferdy Sambo

Andrianto mengakui UU TPKS sedikit menyulitkan penyidikan. Namun, dia menegaskan bahwa apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.

“Apa pun yang dinarasikan bagi kami penyidik, harus didukung alat bukti yang ada,” kata Andrianto.

BACA JUGA:  IPW Sebut Ferdy Sambo & Istri Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati, Ini Alasannya!

Terkait peristiwa di Magelang, kata dia, apa yang terjadi menyangkut dengan kehormatan keluarga Sambo.

Hal itu sempat disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, usai pemeriksaan Sambo sebagai tersangka, Jumat (10/8), di Mako Brimob Polri.

BACA JUGA:  Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia, Ketua Komnas HAM Beri Penjelasan

“Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Data yang diperoleh penyidik, berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi-saksi, pada saat kejadian asisten rumah tangga keluarga Sambo bernama Susi sedang berada di tangga dekat kamar Putri di Magelang.

Pada saat yang sama, tersangka Kuat Ma’ruf berada lantai bawah sedang merokok.

Dalam keterangannya, Kuat mengaku melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri.

Sebelumnya, Susi mengaku mendengar Chandrawati diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

“(Kejadian) hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan dan KM (Kuat Ma’ruf). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi. Keterangan ini dikuatkan dengan keterangan Susi,” kata Andrianto. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co