GenPI.co - Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus memberi pernyataan yang sesuai kompentensi.
Hal tersebut dia ucapkan untuk menyoroti pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menyebut kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai extra judicial killing.
"Apa dasar dan relevansinya? Sebab, bicara sangkaan Pasal 340 berdasarkan hasil penyidikan Polri, itu bukan pelanggaran HAM berat," ujar Yenti kepada GenPI.co, Senin (5/9/2022).
Selain itu, Yenti juga menyoroti Komnas HAM yang menyampaikan ada extra judicial killing dalam kasus Sambo.
"Extra judicial killing itu pelanggaran HAM berat. Akan tetapi, kasus Sambo tidak demikian lantaran tidak dilakukan atas dasar perintah organisasi, institusi, atau negara," terangnya.
Menurutnya, perintah yang diberikan kepada Bharada E hanya menembak, membunuh, dan melakukan permufakatan jahat saja.
"Jadi, kasus Sambo itu betul-betul perorangan dan ada kesepakatan saja. Sementara, extra judicial killing yang sempat disinggung Komnas HAM tidak demikian," kata dia.
Yenti mencontohkan salah satunya, yakni kejadian petrus atau membunuh orang-orang yang melakukan kejahatan.
Oleh sebab itu, Komnas HAM harus hati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik agar makna yang disampaikan tidak salah.
"Bisa dikategorikan extra judicial killing kalau hal tersebut berlandaskan design atau unsur politik, ideologi, dan lain-lain. Sedangkan dalam aksus Sambo tidak begitu," tegas Yenti.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News