Deolipa Yumara Kirim Surat ke Kapolri Soal Putri Candrawathi

07 September 2022 17:40

GenPI.co - Deolipa Yumara melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera menahan tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.

"Kami surati Kapolri untuk meminta Kabareskrim dan Dirtipidum dihentikan. Hari ini kami antar (suratnya, red)," kata pengacara Deolipa, Emanuel Herdyanto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Emanuel menyebut surat tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Deolipa Yumara.

BACA JUGA:  Instruksi Jokowi Buat MenPAN RB Azwar Anas, Tegas

"Isinya kami minta Kapolri demi hukum memberhentikan kabareskrim dan dirtipidum karena kedua pejabat ini dalam perkara Bharada E ada yang dilanggar," jelasnya.

Dia menyebut alasan kliennya mengajukan surat kepada Kapolri karena istri Ferdy Sambo yang sampai hari ini belum juga dilakukan penahanan, padahal sudah menyandang status tersangka.

BACA JUGA:  Pengamat Militer: KASAD Dudung Menampar Muka Panglima TNI

"Intinya apa yang sudah diatur dalam KUHAP itu harus dijalankan, kenapa PC tidak ditahan? Padahal menurut KUHAP orang yang melanggar pasal pidana 21 ayat 4 itu harus ditahan. Ini yang merusak hukum," bebernya.

Sebelumnya, pengacara Deolipa Yumara kembali merespons soal Putri Candrawathi yang belum ditahan sampai saat ini, padahal sudah menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co