Pakar Hukum Minta Polisi Tak Ragu Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

07 September 2022 21:50

GenPI.co - Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih meminta pihak kepolisian tak ragu mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.

Seperti diketahui, Brigadir J terbunuh atas perintah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tuga, Jakarta Selatan.

"Sekarang itu butuh kepastian korban. Faktanya, ada orang meninggal. Tinggal dilihat saja, pembunuhannya bagaimana," tegas Yenti kepada GenPI.co, Rabu (7/9/2022).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Diperiksa Tim Siber Bareskrim Polri Hari Ini

Menurutnya, penembakan langsung di kepala dan dada dari hasil autopsi tidak mungkin mengindikasikan penganiayaan berat yang menimbulkan kematian.

"Itu pasti niatnya membunuh. Jadi, enggak perlu ragu dengan kemudian menggunakan pasal penganiayaan," jelasnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Buka Suara Terkait Keterlibatan Fadil Imran dalam Kasus Brigadir J

Dia juga menilai tidak ada unsur spontanitas dalam pembunuhan tersebut yang mengindikasiakn kematian Brigadir J telah direncanakan.

"Di dalam konstruksi perkara ternyata tidak ada unsur spontan, berarti ada sebuah perencanaan. Perencanaan itu, tidak harus berhari-hari yang tidak sponan itu masuk perecanaan," ungkapnya.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Polri Belum Dalami Keterlibatan 3 Kapolda

Oleh sebab itu, pihak kepolisian juga harus berhasil membongkar kasus tersebut secara transparan untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Yenti turut mengimbau masyarakat agar jangan berani-berani melakukan tindak pidana perencanaan pembunuhan.

"Kami juga mengedukasi bahwa pembunuhan berencana itu hukumannya berat bahkan bisa dipidana mati," tandas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co