Soal Penyiksaan Brigadir J, Refly Harun Sebut Hak Asasi Manusia

08 September 2022 12:15

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons soal pernyataan Aktivis Haris Azhar yang meyakini Brigadir J disiksa.

Dalam pernyataan itu, Haris Azhar juga mengaku kecewa dengan laporan Komnas HAM.

Refly mengatakan penyiksaan itu tidak perlu ada bukti luka yang tertinggal di badan sang korban.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Main Sinetron, Refly Harun: Sukar Bilang Dia Tak Tahu

“Tak perlu ada luka sayat dan luka memar untuk menyimpulkan korban disiksa,” katanya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis (8/9).

Menurut Refly, penyiksaan bisa juga berbentuk kekerasan psikis.

BACA JUGA:  Outfit Brigjen Andi Rian Mewah, Refly Harun Sebut Sumber Uang

“Oleh karena itu, Haris Azhar menilai tak mungkin Brigadir J tidak disiksa. Paling tidak, sebelum meninggal ada kekerasan psikis yang dialami,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Refly menegaskan perkelahian yang seimbang tentu berbeda dengan penyiksaan, karena kedua pihak memiliki kekuatan sama.

BACA JUGA:  Soal LPSK vs Komnas HAM, Refly Harun Heran: Kenapa Ngotot?

“Jika ada komunikasi jarak dekat antara yang membunuh dan dibunuh, tentu ada penyiksaan,” paparnya.

Salah satu bentuk kekerasan yang tak menimbulkan luka serius adalah jambakan rambut.

Kekerasan psikologis juga bisa dalam bentuk dimarahi dan dibentak.

“Itu juga termasuk penyiksaan dalam perspektif HAM. Jadi, tidak harus berupa laporan forensik,” tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co