GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons soal pernyataan Aktivis Haris Azhar yang meyakini Brigadir J disiksa.
Dalam pernyataan itu, Haris Azhar juga mengaku kecewa dengan laporan Komnas HAM.
Refly mengatakan penyiksaan itu tidak perlu ada bukti luka yang tertinggal di badan sang korban.
“Tak perlu ada luka sayat dan luka memar untuk menyimpulkan korban disiksa,” katanya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis (8/9).
Menurut Refly, penyiksaan bisa juga berbentuk kekerasan psikis.
“Oleh karena itu, Haris Azhar menilai tak mungkin Brigadir J tidak disiksa. Paling tidak, sebelum meninggal ada kekerasan psikis yang dialami,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Refly menegaskan perkelahian yang seimbang tentu berbeda dengan penyiksaan, karena kedua pihak memiliki kekuatan sama.
“Jika ada komunikasi jarak dekat antara yang membunuh dan dibunuh, tentu ada penyiksaan,” paparnya.
Salah satu bentuk kekerasan yang tak menimbulkan luka serius adalah jambakan rambut.
Kekerasan psikologis juga bisa dalam bentuk dimarahi dan dibentak.
“Itu juga termasuk penyiksaan dalam perspektif HAM. Jadi, tidak harus berupa laporan forensik,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News