Ini Sosok Polwan yang Terseret kasus Ferdy Sambo

08 September 2022 20:30

GenPI.co - Mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri AKP Dyah Candrawathi terseret kasus Ferdy Sambo.

Sosok polwan ini menjalankan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran ringan.

“AKP DC masuk kategori pelanggaran kode etik ringan berdasarkan informasi dari Karo Wabprof,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/9).

BACA JUGA:  Tersangka Perusakan Portal Restoran Padi Padi Dikendalikan Orang Lain

AKP Dyah Chandrawati dimutasi dari jabatannya menjadi perwira pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) karena tidak profesional dalam menangani perkara TKP pembunuhan Brigadir J.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, sidang etik AKP Dyah Chandrawati ini juga menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.

BACA JUGA:  KPK Cium Ada Kerugian Negara di Formula E, Anies Siap-siap

“(Sidang) diikuti empat saksi, yakni KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA dan Bripda WW,” kata Nurul.

Keempat saksi yang dihadirkan, KBP MBP merujuk kepada mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Uji Pendeteksi Kebohongan

Sementara itu dari tayangan visual TV Polri di gedung TNCC Mabes Polri tempat sidang berlangsung tertera keterangan gambar sidang AKP Dyah Chandrawati dituliskan terkait surat senjata api Bharada E.

Namun, Nurul mengatakan sidang etik AKP Dyah Chandrawati terkait pelanggaran tidak profesional dalam melaksanakan tugas. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co