Fajar Laksono Sebut Presiden Bisa Jadi Cawapres, Bivitri: Dia Tak Mewakili MK!

14 September 2022 18:30

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai pendapat Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tidak mewakili lembaga tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya Fajar Laksono mengatakan ketentuan presiden dua periode mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada periode berikutnya tak diatur.

“Pendapat Fajar Laksono itu bukan Pendapat MK. MK sendiri tidak bisa memberikan pendapat kalau tidak ada perkara,” ujar Bivitri kepada GenPI.co, Rabu (14/9).

BACA JUGA:  Ada Isu Presiden Jadi Cawapres, Pengamat: Bisa Bikin Gaduh di Indonesia

Menurutnya, MK memberikan penafsiran konstitusi melalui putusan, bukan melalui orang per orang.

“Fajar Laksono sendiri merupakan humas MK dan bukan hakim. Padahal, MK sudah memiliki juru bicara sendiri, yakni Hakim Enny Nurbaningsih,” tuturnya.

BACA JUGA:  MK Izinkan Presiden 2 Periode Jadi Cawapres, Pengamat: Jangan Main Api

Bivitri mengatakan tugas Fajar Laksono sebagai humas adalah menjelaskan putusan MK.

Meski demikian, menurutnya, seorang hakim per orangan juga tidak boleh berpendapat di luar perkara.

BACA JUGA:  Wacana Presiden Bisa Jadi Cawapres, Pengamat: Apakah Kita Mau Percaya?

“Jadi ngaco sekali itu berita yang bilang MK berpendapat begitu. Terkait pandangan Fajar, saya tekankan bahwa pendapatnya tidak mewakili MK,” kata dia.

Oleh sebab itu, menurutnya, Fajar yang notabene seorang humas pengadilan tidak seharusnya menanggapi pertanyaan jurnalis terkait dengan isu yang berpotensi akan menjadi perkara di MK.

“Sebab, hal tersebut terkait dengan penafsiran konstitusi. Harusnya secara etik dia menolak untuk menjawab,” ucapnya.

Sebelumnya, Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode bisa maju dalam pemilihan umum sebagai cawapres.

Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan lantaran aturan tak boleh menjabat sebagai wakil presiden tak diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," tandas Fajar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co