GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto turut mengomentari wacana presiden 2 periode boleh mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Ia mengamini tidak adanya aturan yang jelas terkait ketentuan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wapres.
Seperti diketahui, hal tersebut senada dengan pernyataan Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
“UUD 1945 Pasal 7 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden memang tidak mengatur secara jelas,” ujar Satyo kepada GenPI.co, Rabu (14/9).
Meski demikian, Satyo menilai hal tersebut sengaja tidak diatur lantaran pemikiran tidak adanya presiden yang ingin turun jabatan sebagai wakil presiden.
“Pasal tersebut bermakna normatif dan dapat di simpulkan setiap orang memiliki pemikiran yang sama, yakni tidak akan ada presiden yang mau turun kasta,” tuturnya.
Satyo pun beranggapan presiden 2 periode yang ingin mencalonkan diri sebagai wapres akan mencederai moral politik tanah air.
“Hal itu akan merusak ketatanegaraan, bukan hanya cacat moral secara politik saja,” kata dia.
Sebab, menurutnya sengketa kewenangan akan terjadi jika ada aturan atau perundangan yang dianulir ketika seorang presiden menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
Sebelumnya, humas Mahkaman Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode bisa maju dalam pemilihan umum sebagai cawapres.
Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan lantaran aturan tak boleh menjabat sebagai wakil presiden tak diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," tandas Fajar Laksono. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News