GenPI.co - Advokat Deolipa Yumara masih terus mengikuti perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo.
Menurut Deolipa, upaya itu adalah salah satu langkah untuk menjaga kebenaran dan hukum walau dirinya tak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Kalau saya, kan, berusaha menjaga kebenaran dan hukum. Kalau hukumnya enggak benar, saya kejar terus sampai hukumnya benar," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
Dia mengaku tidak akan tinggal diam walau sudah tak mengurus perkara pembunuhan berencana itu.
Deolipa mengeklaim dirinya juga memperhatikan bagaimana penuntasan kasus yang melibatkan berbagai lembaga itu berlangsung.
"Jadi saya enggak mati di posisi 'Oh dipecat', oh enggak. Jadi, saya cari tahu bagaimana dulu menurut prosesnya, saya kejar, saya gugat," tutur mantan pengacara Bharada E itu.
Seperti diketahui, Deolipa bersama rekannya, Muhammad Burhanuddin tidak lagi menjadi pengacara Bharada E sejak kuasanya dicabut per tanggal 10 Agustus 2022. Mereka pun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam petitum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua mantan Pengacara Bharada E itu menggugat kepada para tergugat sebesar Rp 15 miliar untuk pembayaran jasa pengacara yang belum dibayar.
Perkara itu tercatat dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, tertanggal 16 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Deolipa juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menkopolhukam Mahfud MD, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kapolri untuk memperingatkan soal penanganan kasus Brigadir J.
"Saya sudah ngajukan suratnya, kemarin sudah resmi diterima, tinggal tunggu jawabannya, biasanya 14 hari kerja. Namun, belum menjawab," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News