Kasus Brigadir J, Kejagung Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

16 September 2022 09:15

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima kembali pelimpahan berkas Irjen Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari penyidik Polri.

Sebelumnya, berkas perkara kelima tersangka pembunuhan berencana itu sempat dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap.

"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dkk untuk dilakukan penelitian kembali," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/9).

BACA JUGA:  Terseret Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun

Agnes menerangkan, berkas perkara yang diterima tersebut atas nama Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Kini, berkas tersebut tengah diteliti jaksa. Apabila sudah sesuai petunjuk, berkas itu pun akan dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:  Ipda Arsyad Daiva Diduga Ikut Melanggar Kode Etik Polri pada Kasus Brigadir J

"Apabila belum dipenuhi, kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," ungkap Agnes.

Seperti diketahui, Kejagung sempat mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian, pada Senin (29/8).

BACA JUGA:  Briptu Firman Dwi Cuma Bisa Pasrah Setelah Disanksi Terkait Kasus Brigadir J

Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.

"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, di Kejagung, Senin (29/8).

Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap dalam hal syarat formil-materiil agar bisa dibuktikan di persidangan.

"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucap Fadil.

Kejaksaan juga mengatakan pihaknya intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan.

Fadil pun mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.

"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih dua minggu. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim. Saya bertemu Kabareskrim dua kali dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Brigadir Jenderal Andi Rian," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co