Soal Kasus KM 50, SEMMI Jakarta Minta Irjen Fadil Imran Dinonaktifkan

20 September 2022 13:17

GenPI.co - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Jakarta (SEMMI Jakarta) Febriansyah Putra meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Hal tersebut tak lepas dari kejadian KM 50, yang mana dalam kasus tersebut sebanyak enam anggota FPI dinyatakan meninggal dunia.

"Kami minta Kapolri Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kasus ini kalau diamati sejenis dengan kasus Ferdy Sambo, ada dugaan-dugaan atau kejanggalan dalam kasus itu yang harus dibuka dan diungkap kembali," kata Ketua Karateker SEMMI Jakarta Febriansyah Putra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Buka-bukaan soal Kasus KM 50

Febri juga menyebut dalam kasus KM 50 penuh kejanggalan lantaran pengungkapan kasusnya hanya dari kacamata pihak kepolisian saja.

"Lalu hilangnya CCTV, kemudian TKP justru sudah dibersihkan. Siapa komandan pemilik mobil Land Cruiser yang memerintah di sana? dan masih banyak kejanggalan lainnya," jelas dia.

BACA JUGA:  Komnas HAM: Kasus Brigadir J dan KM 50 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Pengusutan kasus tersebut pun dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang saat itu Fadil Imran bertindak sebagai pemimpinnya.

"Lalu kami semua tahu, dalam kasus itu perkara tersebut ditangani dan terjadi pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang saat itu dipimpin oleh Irjen Fadil Imran," terang Febri.

BACA JUGA:  Protes Amien Rais ke Mahfud MD Soal KM 50, Refly Harun Bilang Ini

Sementara itu, Ketua Umum SEMMI cabang Jakarta Selatan Muhammad Dwi menyebut permintaan penonaktifan Irjen Fadil Imran supaya pemeriksaannya lebih objektif dan transparan.

"Sikap ini kami lakukan sebagai bentuk menagih janji Kapolri pada Rapat Dengar Pendapat di DPR beberapa waktu lalu, beliau katakan akan membuka kembali kasus ini, sebelum membuka kasus ini, kami minta nonaktifkan Irjen Fadil Imran dari Kapolda Metro Jaya," ungkapnya.

Selain itu, Dwi mengatakan sikap tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan persamaan dihadapan hukum.

"(Kasus KM 50) harus dibuka kembali, kedepankan asas persamaan dimata hukum, jangan hanya kasus Duren Tiga saja," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co