Kejagung: Penggabungan Berkas Perkara Ferdy Sambo Dibenarkan dalam UU

23 September 2022 14:10

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya berencana menggabungkan berkas Ferdy Sambo menjadi satu dengan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penggabungan berkas tersebut bisa dilakukan apabila keseluruhan berkas dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

"Penggabungan (berkas perkara, red) itu biasanya dilakukan setelah perkara tersebut P-21, jadi dua perkara itu P-21, barulah penuntut umum mengambil sikap," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA:  Menolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Hotman Paris Beber Alasannya

Kendati demikian, Ketut tidak menampik bahwa penggabungan kedua berkas perkara tersebut memang dibenarkan dalam perundang-undangan.

Akan tetapi, yang memiliki kewenangan untuk menentukan penggabungan berkas tersebut ialah jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Sebagai Polisi, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

"Penggabungan berkas perkara itu merupakan kewenangan penuntut umum. Domain penuntut umum sebagaimana dalam Pasal 141 KUHAP untuk memberikan kewenangan itu," tandas Ketut.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Kejagung Percepat Penelitian Berkas Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Brigadir J

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu

Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Brigadir J.

Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Berkas perkara atas nama tujuh tersangka itu juga sudah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Kejagung pada 15 September 2022 dan masih dalam proses penelitian.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co